JAKARTA, CEKLISSATU - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, banding Ferdy Sambo ditolak berdasarkan keputusan seluruh majelis hakim. Sidang banding hari ini berlangsung kurang lebih 3 jam. 

"Kemudian secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini apa yang dilakukan suami dari Putri Candrawathi adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan di Sidang Banding Pemecatan Hari Ini

Dedi menegaskan, putusan PTDH Ferdy Sambo merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Birgadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.

"Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,"ungkapnya.