BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota meringkus seorang wanita inisial CVG (38) lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah wilayah di Kota Bogor.
Adapun modus pelaku yakni menawarkan kepada korban pemberangkatan umrah dengan harga murah sekitar Rp5-12 juta. Akibatnya, ratusan jemaah tersebut terpaksa gagal berangkat dan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya tersangka menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang pada tanggal 22 Desember 2022, namun pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan, bahkan uang milik korban pun tidak dikembalikan.
Baca Juga : Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Harus Dikaji Mendalam
"Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, id card, paspor dari para korban serta perlengkapan umrah," ungkapnya.
Bismo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah. "Jadi harus di cek harga normalnya berapa, kalau harganya dibawah normal patut dicurigai," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa modus pelaku memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah, padahal biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp20 juta.
"Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang," jelasnya.
Dari data per Desember 2022, lanjut Rizka, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Comment