BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengungkap kasus perjudian yang melibatkan selebgram inisial LS (19) asal Kota Bogor yang memiliki jumlah follower sebanyak 56,9 ribu. LS ditangkap di kawasan Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada 27 Juni 2024.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa tersangka LS berhasil ditangkap lantaran terbukti mempromosikan dua situs judi online.

"Tersangka memang berprofesi sebagai selebgram, awalnya tersangka menjual video-video syur pribadinya melalui VCS dengan tarif Rp250 ribu per orang untuk mendapatkan video pribadinya disebuah grup media sosial," ucapnya pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Juga : Kebun Raya Ajak Menikmati Musik Sunset di Kebun Sambil Eksplorasi Area Hijau Lewat Program Natura

"Kemudian, tersangka LS ini mendapat tawaran dari seseorang yang tidak dikenal bernama Listia dari situs judi online yang menawarkan kepada tersangka untuk mempromosikan situs judi online tersebut," tambahnya.

Adapun bayaran yang akan diterima tersangka setelah menyetujui kontrak promosi selama dua bulan, sambung Kompol Luthfi, tersangka akan mendapat bayaran sebesar Rp10 juta.

"Tersangka sudah melakukan aksinya sejak Mei sampai Juni 2024, namun baru mendapat bayaran dari pihak situs judi online sebesar Rp8 juta," ungkapnya.

Kendati demikian, Kompol Luthfi menyebut bahwa dalam upaya menangkap LS, tersangka sempat mencoba menghapus barang bukti dalam keterlibatannya mempromosikan situs judi online.

"Mereka mengaku setelah ramai penangkapan pelaku judi online, mereka sempat diberitahu untuk berhati-hati. Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka juga berupaya menghapus barang bukti seperti menghapus akun maupun postingan, namun kami masih bisa mendapatkan barang bukti tersebut sehingga mereka terbukti melakukan tindak pidana," jelasnya.

Kompol Luthfi menegaskan bahwa mau bagaimana pun namanya jejak digital meskipun di hapus itu akan tetap terdeteksi oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletkronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar serta, Pasal 27 UU ITE tahun 2024 tentang postingan asusila dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.