JAKARTA, CEKLISSATUTerkait penunjukan komisioner yang akan menggantikan Hasyim Asy’ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) serta proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Keppres yang dimaksud yaitu terkait pemberhentian Hasyim sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz. 

“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden,” ungkap Mellaz kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Soal Pemecatan Hasyim Asy’ari dari KPU, Wapres Ma’ruf Amin Yakin Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Kemudian untuk PAW, Mellaz mengatakan, mekanismenya ada di DPR sebagai pihak yang menyeleksi calon komisioner KPU RI 2022-2027.

Pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test. 

“Waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama. Jadi nomor 1 sampai 7 (berdasarkan urutan nilai) dilantik pada bulan april 2022,” beber Mellaz.

“Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi II dan presiden (yang melantik dan menerbitkan Keppres),” terangnya.

Baca Juga : Dampak Pemberhentian Ketua KPU RI Terhadap Pelaksanaan Pilkada, Pengamat Politik Yusfitriadi Bilang Begini

Mellaz mengatakan, sosok pengganti Hasyim seharusnya adalah calon komisioner nomor urut 8 berdasarkan hasil penilaian dalam fit and proper test di DPR RI. 

Tetapi, calon komisioner KPU nomor urut 8 itu, yaitu Viryan Aziz wafat pada 2022 lalu. Dengan begitu, pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. 

“Nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan. Nah maka nomor urut berikutnya, nanti tentu ada mekanisme. Saya kira itu mekanisme yang ada,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7/2024). 

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT. 

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. 

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.