TULANGBAWANG, CEKLISSATU - Maraknya aktifitas  para pengecor BBM subsidi di SPBU 24.346.139 di wilayah kampung Lingai unit 9 Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terindikasi ada permain oknum SPBU

Adapun modus pelaku pengecor diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU karena pada saat melakukan  pengecoran petugas SPBU ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsung nya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak dimediakan namanya, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum SPBU karena mereka sudah menyediakan tempat khusus pengecoran untuk mafia penguras BBM subsidi yang dilakukan dengan terbuka dan transparan.

Baca Juga : Harga Bersahabat dan Fasilitas Lengkap, Masyarakat Mulai Ramai Kunjungi Kios-Kios Rest Area Puncak Gunung Mas

"Penyalahguna BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia yang terindikasi berkerja sama dengan oknum SPBU unit 9 karena kegiatan pengecoran tersebut bisa mereka lakukan karena dari pihak pengelola SPBU setempat sudah menjadwalkan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak oknum SPBU,"terangnya.

Sementara, pihak SPBU melalui via telpon/whatshap selaku pengawas SPBU inisial DN tidak mau memberikan keterangan terkait prihal pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM subsidi, ia meminta kepada media ini agar bisa bertemu langsung dan terkesan tidak ingin diberitakan 

"Abang dimana kalo bisa abang ke  SPBU kapan pun saya ada kita ketemu langsung saja bang biar enak kita obrolan disini bang biar lebih jelas saya tidak bisa bang menjelaskan melalui telepon bang,"urainya dengan nada lemas. 

Berdasarkan Undang-undang migas Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.