JAKARTA, CEKLISSATU - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yang dijadwalkan digelar hari ini.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 19 September dikutip dari Antara.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

Dedi menyebut sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga : Bharada E Pakai Pemeran Pengganti Saat Reka Adegan dengan Ferdy Sambo

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori banding.

Menurut Dedi, nantinya KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan," katanya.

Sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2), kata Dedi, penyampaian putusan Sidang KKEP banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Dedi mengatakan dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP banding Sambo juga bakal dibacakan pada hari yang sama.

"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam," ujarnya.