BANDUNG, CEKLISSATU - Terdakwa kasus dugaan suap auditor BPK, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin meminta majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menyatakan dirinya tidak bersalah. 

Ade Yasin menilai berdasarkan fakta di persidangan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.

Permintaan itu ia sampaikan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 19 September 2022.

"Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" ungkap Ade Yasin sambil menangis.

Ia meyakini majelis hakim akan objektif memberikan putusan terhadap dirinya. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

"Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?" tuturnya.

Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan.

"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Yasin.

Ia juga kembali menceritakan awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK. 

"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan perkara dugaan suap auditor BPK sudah terang benderang tanpa keterlibatan Ade Yasin.

"Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakan semua di dalam pembelaan," kata Dinalara.

Meski begitu ia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan pada Senin 12 September. Kemudian, dirinya optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 23 September 2022.

"Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik," ujarnya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.

"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.(*)