JAKARTA, CEKLISSATU - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sejumlah ASN usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, ketika dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.

 Ia menerangkan langkah ini untuk mencegah kembalinya terjadi kasus gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga dalam rangka menerapkan mekanisme rotasi.

"Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN," ucap Andi Samsan.

Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Hakim Agung MA

Tak hanya itu, MA juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka. Pemeriksaan saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.

"Kami juga akan meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA," kata Andi Samsan.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022 dini hari.

Satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari kasus tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

KPK telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

 Nama Hakim Agung Sudrajad Dimyati ikut terseret bersama sejumlah panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 23 September 2022.