JAKARTA, CEKLISSATU - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keberatan sidang kliennya ditayangkan secara langsung. Permohonan itu diajukan pada majelis hakim dalam persidangan.

Persidangan tersebut terlaksana pada Selasa 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut di awal persidangan. Menurutnya persidangan tidak disiarkan secara live di media massa. 

"Kami sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga : Bharada E Jalani Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

Hakim Wahyu juga telah mewanti-wanti agar media tidak menyiarkan isi persidangan dan tidak disiarkan secara langsung. Ia juga berkata penyiaran sidang di lingkungan pengadilan juga sudah dilaksanakan secara terbatas.

"Bahwa kami sudah sampaikan pada rekan-rekan media di sini, bahkan kami sudah menegur. Tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami,” kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso lebih lanjut mengungkap, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga keberatan semua kesaksian asisten rumah tangga (ART) bernama Susi dalam sidang Richard Eliezer disiarkan di televisi nasional dan lingkungan pengadilan.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo bersama para ajudannya didakwa membunuh Brigadir J didasari cerita pelecahan seksual dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir J.