JAKARTA, CEKLISSATUDiduga membuat Dollar Amerika palsu, delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika diringkus oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kedelapan WNA tersebut diamankan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Delapan WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, seperti dikutip pada Jumat (5/7/2024).

Ketika diamankan, ditemukan peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) palsu di dalam kamar hotel yang bersangkutan.

Baca Juga : Belasan WNA Diangkut Petugas Imigrasi, Tenda Pengungsi di Depan Kantor UNHCR Dibongkar

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian di lapangan,” terangnya. 

“Bahwa terdapat warga negara asing dengan dugaan awal penyalahgunaan izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat," tambah Andika.

Selain itu lanjut Andika, delapan WNA tersebut terdiri dari enam orang berkewarganegaraan Kamerun, satu orang berkewarganegaraan Kongo dan satu orang berkewarganegaraan Tanzania.

"Saat pemeriksaan lima orang asing tidak dapat menunjukan Paspor kepada petugas imigrasi," bebernya.

Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati empat orang asing berinisial FS, TJM, HDH, MNA dan ditemukan lembar pecahan 100 Dollar Amerika Serikat. 

Serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Sampai saat ini petugas Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerjasama dengan jajaran Kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya," terangnya.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johanes Fanny Satria mengatakan, dalam kasus ini petugas akan melakukan koordinasi intensif terhadap instansi terkait. 

Serta Direktorat Jendral Imigrasi untuk melakukan pengembangan dan pengungkapan kasus tersebut.

"Terhadap keempat warga negara asing tersebut sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, guna mendapatkan keterangan dan bukti tambahan dalam pengungkapan kasus tersebut," katanya.

Diketahui, dari keempat orang asing tersebut, lanjutnya, dua orang yang berinisial FS dan TJM merupakan WNA pemegang izin tinggal KITAS Investor selama dua tahun dengan sponsor PT. SIT yang diduga juga merupakan sponsor fiktif dengan alamat virtual office di kawasan Jakarta Barat.

"Dua orang WNA lainnya yaitu HDH dan MNA merupakan WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang sedang mengajukan alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dengan sponsor PT. GVT yang beralamat di daerah Jakarta Selatan dan juga merupakan virtual office," tuturnya.

Delapan warga tersebut dinyatakan melanggar tindak pidana keimigrasian Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, Pasal 71 huruf a juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 dan Pasal 71 huruf b juncto 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.