BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkpba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Hasilnya, Sat Narkoba mengamankan 5 kilogram narkoba jenis ganja, termasuk dua tersangka yakni seorang kurir dan bandar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram didapat dari dua pelaku yakni RF (25) selaku kurir narkotika dan Aa (31) sebagai bandar yang menyuplai barang ke RF.

"RF kita tangkap sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dan ganja, dimana RF ini melakukan aksinya dengan sistem tempel atau menyimpan barang setelah ada kesepakatan di media sosial," ucapnya pada Rabu, 28 Juni 2023.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bontang Sosialisasikan Aplikasi JMO dan Alur Klaim JKK ke Perusahaan

Adapun penangkapan RF, lanjut Bismo, ditangkap di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Setelah pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa RF mendapat barang dari AA.

"Pelaku kita jerat UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.