CIANJUR, CEKLISSATU - Bayi berusia 12 hari yang hilang misterius di Kampung Balengbeng RT 01/07, Desa Mayak,Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terungkap. Ternyata Semua cerita hilangnya bayi  rekayasa sang ibu yang menitipkan anaknya ke seseorang di Kecamatan Ciranjang. 


Hal itu diungkapkan langsung Alika (17) ibu sang bayi saat ditemui di Mapolsek Cibeber usai menjalani pemeriksaan, Senin, 13 November 2023. Alika mengatakan bahwa dirinya sengaja menitipkan Muhammad Daffah anak pertamanya itu ke salah seorang temannya di wilayah Ciranjang dengan alasan ingin bekerja. 


"Setelah ramai di Medsos,Bayi itu dikembalikan Senin (13/11) dini hari sama teman saya di Ciranjang, saya kan cuma nitip aja awalnya karena saya mau kerja," ujarnya. 

Baca Juga : Bayi Usia 12 Hari Hilang Misterius Usai Disusui Sang Ibu


Alika melanjutkan, dirinya juga mengaku baby blues setelah melahirkan tertekan karena air susunya tidak banyak. 


"Saya baby blues pak, saya dapat tekanan dari orang-orang sekitar karena air susu saya kan seret gak keluar, terus juga anak saya kalau dikasih ASI badannya panas, makanya saya kasih susu botol, saya mereka tertekan," imbuhnya 


Alika yang di dampingi suaminya Cep Danda juga mengakui semua cerita hilangnya anaknya hasil cerita rekayasa dirinya untuk mengelabui keluarga dan tetangga. 


"Ya semuanya rekayasa saya pak, saya mohon maaf, mohon maaf sebesar-besarnya " ungkapnya. 


Sementara itu terpisah  Kapolsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa orang tua bayi. Dari hasil pemeriksaan lanjut Aca cerita bayi hilang merupakan rekayasa dari sang ibu.


"Alhamdulillah kondisi bayi sehat setelah dipulangkan malam tadi. Inikan yang melaporkan ayah sang bayi ya. Tadi kita sudah periksa hampir 2 jam dan semuanya ini rekayasa dari ibu bayi," ujar Aca
Masih kata Kapolsek Cibeber, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan nantinya  akan dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan  karena melihat kondisi bayi yang masih dalam perawatan dari orang tuanya.


"Kita akan restoratif justice   proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan)," tutupnya