BOGOR, CEKLISSATU - Perempuan berinisal TE (42) asal Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Perempuan tersebut diketahui telah membuang bayi yang baru dilahirkannya hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek Cariu Kompol Deden Sukmara mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Didapati keterangan dari petugas Puskesmas sempat ada perempuan berinisial TE (42) yang memeriksakan diri dan usai melahirkan bayi.

"Akhirnya pihak Puskesmas melaporkan ke pihak Polsek Cariu dan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil medis," kata Deden dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : Isyana/Rinjani, Riska/Salsabila, dan Ardita/Titis ke 16 Besar Badminton Asia Junior 2024

Hasilnya, TE mengakui bahwa bayi yang dibuang dan ditemukan meninggal dunia itu adalah anaknya. Bayi tersebut baru saja dilahirkan pada Kamis 4 Juli 2024.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 305 KUHP Tindak Pidana Membuang Anak. Dalam perkara ini Polsek Cariu telah melimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindak lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, warga Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan mayat bayi laki-laki pada Kamis 4 Juli 2024. Mayat bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus kain di wiper kaca mobil salah satu warga.