JAKARTA, CEKLISSATU - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat jaringan narkotika di tempat hiburan malam.

"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.

Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.

Baca Juga : Anggota Polisi Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM

"Dan satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp27.000.000, dan 2 unit handphone," jelasnya.

Krisno menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap ENM alias Edi merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Kala itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus beberapa pelaku yang merupakan jaringan narkoba pimpinan seseorang bernama Juki.

Jaringan ini diketahui kerap memasok ekstasi ke tempat hiburan malam di Bandung. Beberapa di antaranya yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap, JS dan RH, penyidik lalu menemukan adanya upaya peredaran 2000 butir ekstasi oleh Juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

"Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," ungkapnya.

Krisno menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan AKP Edi sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.