BOGOR, CEKLISSATU - Jagat maya sempat dihebohkan mengenai video laju ambulance yang tengah membawa pasien dihalang-halangi pengendara mobil Daihatsu Avanza Veloz warna hitam di Jalan Merdeka Kota Bogor. 

Usai video itu viral, polisi langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik atau pengemudi mobil dengan nomor polisi F-1355-FAG.

"Setelah mendapatkan alamat pengendara/pemilik mobil tersebut, kami mendatangi rumahnya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat 5 Mei 2023. 

Diketahui, pengendara mobil tersebut berkewarganegaraan Arab Saudi, dan sudah tinggal kurang lebih 12 tahun di Kota Bogor. 

"Yang bersangkutan tenaga kerja asing namun punya istri di Bogor," kata Bismo. 

Dari keterangan TM, pengemudi Avanza mengaku tidak berniat untuk menghalang-halangi laju ambulans, namun saat itu TM justru mempertanyakan alasan ambulans itu dikawal sepeda motor. 

"Jadi pengemudi itu bingung maksud motor (pengawal ambulan) yang mepet-mepet dan meminta minggir," kata dia. 

Karena kesal, TM ngotot melajukan kendaraannya dan mengejar pengendara motor yang sedang mengawal mobil ambulans. Alasan TM tidak bisa menepikan kendaraan karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan menuju RSUD Kota Bogor itu. 

"Ngejar tujuan mau menanyakan maksud dan tujuan pengendara motor tersebut kenapa mepet-mepet mobilnya," ucapnya.

Namun ketika ada kesempatan menepikan kendaraannya, penumpang yang ada di dalam ambulans terlihat emosi.

"Saat TM mempersilahkan ambulans untuk melanjutkan perjalanannya, penumpang di ambulan tetap tidak berkenan dan ngajak ribut," kata dia.

Meski demikian, polisi menjerat TM dengan Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. 

"TM diduga tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (ambulance) dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.