BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang warganya untuk sembarangan membakar sampah di tengah kemarau kemarau saat ini.


Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang memperkuat peraturan daerah (Perda) sebelumnya telah ada.


"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," ujar Iwan, Minggu 17 September 2023.

Baca Juga : Selama Musim Kemarau 3,3 Hektar Lahan di Cianjur Terbakar


Menurutnya, larangan membakar sampah sembarangan adalah upaya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan dan hutan, termasuk pemukiman.


"Karena bahaya, apalagi kalau sampai menimbulkan korban itu kan bisa pidana. Jadi kami harapkan ini menjadi perhatian," jelas Iwan.