BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang secara sembarangan membakar sampah, terlebih dalam kondisi kemarau saat ini.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan, bahwa hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/944-DLH tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 31 Agustus 2023.

"Sudah tertuang dalam surat edaran," kata Bambam, Minggu 17 September 2023.

Baca Juga : Pemkab Bogor Larang Bakar Sampah Sembarangan Ditengah Kondisi Kemarau

Lebih lanjut Bambam mengatakan, 
penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, khususnya Pasal 63.

Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu, ditekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66.

Kata Bambam, surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah, yakni pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).

Kedua, lanjutnya, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

"Lalu ketiga itu dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan dan/atau disediakan," jelasnya.

Selanjutnya yang keempat, sambung dia, dilarang melakukan pengelolaan sampah tanpa dokumen perizinan, serta kelima, dilarang mencampur limbah bahan berbahaya dan beracun industri dan rumah sakit dengan sampah.

"Keenam, dilarang mengimpor sampah, dan ketujuh, dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah," kata Bambam.

ERUL