BOGOR, CEKLISSATU - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari menemui ratusan buruh yang menggelar demo di depan pintut Gerbang Pemkab Bogor, Jumat 24 November 2023.

Pada kesempatan itu, Zaenal berdiskusi dengan para buruh mengenai tuntutan-tuntutan yang mereka sampaikan kepada pemerintah.

"Usulannya berbeda-beda dari Apindo 1,31 persen, dari pemerintah 1,57 dari serikat pekerja mengusulkan 15,7 persen," kata Zaenal.

Baca Juga : Buruh Kabupaten Bogor Tuntut Kenaikan UMK hingga 15,7 Persen

Setelah diskusi panjang dan negoisasi yang alot, disepakati rekomendasi kenaikan upah tahun 2024 sebesar 14 persen.

Dengan persentase tersebut, maka upah minimum di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.502.212 menjadi Rp 5.153.041.

Namun begitu, Zaenal menyebut jika kesepakatan itu masih bersifat usulan. Sebab yang akan menentukan besaran kenaikan UMK tersebut adalah Pemprov Jawa Barat.

"Sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” jelasnya.

Sebelumnya, Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan, landasan tuntutan kenaikan upah berpaku pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor. 

Apalagi, kata dia, daerah lain sudah melakukan hal serupa dengan tuntutan kenaikan sekitar 15,71 persen yang dinilainya masih realistis.

"Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.