JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu,” ucap Jokowi kepada wartawan, usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, Jokowi juga memastikan bakal meneken Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP. Yaitu sepekan setelah pembacaan putusan.

Baca Juga : Dampak Pemberhentian Ketua KPU RI Terhadap Pelaksanaan Pilkada, Pengamat Politik Yusfitriadi Bilang Begini

"Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja," terang Jokowi.

Diketahui, sebelumnya DKPP memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP membeberkan kronologi Ketua KPU, Hasyim As'yari melakukan pelecehan terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag. 

Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.