JAKARTA, CEKLISSATU - Pengawasan terhadap kadar pencemar dalam produk jadi tidak menjadi standar pembuatan obat. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito.

Hal ini disampaikan Kepala BPOM dalam Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat di Jakarta, Minggu 23/10/2022).

Temuan kasus gagal ginjal akut pada anak mengubah sistem pre-market dan post-market yang ada terhadap obat-obatan.

Baca Juga : Polri Bentuk Tim Usut Produksi Obat Sirup Diduga Picu Ginjal Akut

“Standar pembuatan obat tidak mensyaratkan adanya pengawasan produk jadi terhadap pencemar tersebut sehingga itu tidak dilakukan," kata Penny.

BPOM akan melakukan pengawasan berbasis risiko di post-market produk obat-obatan tersebut.

"Sehingga ini akan memberikan keyakinan industri pada pre-market-nya akan taat pada aturan yang ada jika ada perubahan bahan baku."