BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa pada layanan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ditingkat operator atau verifikator terdapat kelemahan yakni adanya otorisasi tanda tangan elektronik.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," ucapnya.

Bima menegaskan bahwa otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator, namun harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid).

Baca Juga : Bima Arya Sebut Carut Marut PPDB di Kota Bogor Akibat Kurangnya Jumlah Sekolah

Kendati demikian, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil saat ini sudah tidak lagi dilakukan oleh operator melainkan langsung oleh Kabid.

"Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada," ujarnya.

Sebagai upaya memperketat agar tidak ada manipulasi data, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," jelasnya.

Di sisi lain, pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded," katanya.