BOGOR, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dolik Yulianto menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup, karyawan swasta, karyawan BUMN, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," jelas Dolik.

Baca Juga : Diduga Gegara Konslet, Mobil Xenia Terbakar di Kawasan Kelurahan Pakansari Cibinong

"Pada kepesertaan PU BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima program yang dapat diikuti oleh peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tambah Dolik.

"Iuran PU BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) , besar iurannya adalah 5,7% dengan pembagian 3,7% dari perusahaan dan 2% dari pekerja berdasarkan upah per bulan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besar  iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan, Jaminan Kematian, besar iurannya 0,3% dari upah per bulan, Jaminan Pensiun, besar iurannya adalah 3% dengan pembagian 2% perusahaan dan 1% pekerja dari upah per bulan," terang Dolik.

Sementara, Dolik menjelaskan bahwa Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

"Pada kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga program yang dapat diikuti oleh peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)," tutur Dolik.

"Terkait besaran iuran bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), besar iurannya 1% dari penghasilan mulai dari Rp 10.000 sampai Rp 207.000 per bulan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besar iurannya 2% dari penghasilan mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 414.000 per bulan, dan Jaminan Kematian, besar iurannya sebesar Rp 6.800 per bulan," jelas Dolik

"Selain itu, ada 1 program yang hanya dapat diikutsertakan pada segmen Penerima Upah (PU), yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yaitu jaminan sosial dengan manfaat berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)" tutup Dolik