JAKARTA, CEKLISSATUKabel udara dan kabel fiber optik tak berijin di kawasan Skywalk Cihampelas dirapihkan jelang reaktivasi dan pembangunan Skywalk tahap 2.

Sub Koordinator Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk Publik Diskominfo, Indra Arief Budyana mengatakan, Diskominfo menertibkan kabel yang tidak standar, karena tidak tiang ke tiang tapi melewati tangga.

Selain itu, penertiban kabel udara ini juga telah disosialisasikan kepada provider telekomunikasi untuk memindahkan kabel.

Baca Juga : Hilangkan Kesan Semrawut, Pemkot Bandung Tertibkan Kabel Udara

“Para provider yang memiliki kabel aktif diberikan waktu sampai 16 Juli 2023 untuk memindahkan kabelnya. Kita sudah melakukan sosialisasi kepada para provider untuk segera melakukan pemindahan tapi masih belum pindah nah hari ini kita eksekusi," ujar Indra saat meninjau penertiban kabel, Selasa 20 Juni 2023.

Untuk kabel aktif, kata Indra, diberikan waktu satu bulan untuk dipindahkan.

“Sementara yang tidak aktif kita lakukan pemotongan,” ujar Indra.

Sementara itu Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Mahyudin mengatakan, upaya penertiban kabel tersebut digelar konsisten dan telah menertibkan puluhan kilometer kabel.

"Sudah puluhan kilometer kabel. Di hampir 10 titik seperti sepanjang Jalan Ir. H Juanda, Simpang Dago-Jalan Riau, Rumah Sakit Sariningsih dan masih banyak lainnya. Karena program ini telah berjalan selama enam bulan," kata Mahyudin.

Mahyudin mengimbau kepada para pengusaha telekomunikasi untuk tertib dalam memasang kabel dan tidak menimbulkan kesemerawutan kota.

"Dengan memiliki izin dan merapikan setiap kabel yang akan ditarik agar tidak semrawut. Kalau semua itu dilanggar kita tidak akan segan segan untuk melakukan penertiban dengan cara memotong kabel," tutup dia.