BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 1.978 ballpres pakaian bekas impor (thrifting) dari Malaysia yang disita Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, dimusnahkan di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Rabu 20 September 2023.

"Totalnya ada 1.979 ballpres tapi yang dimusnahkan 1.978 ballpres, karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor.

Pakaian bekas impor tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven, untuk meminimalisir polusi udara.

Baca Juga : Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Daniel menjelaskan, pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar itu berhasil diungkap saat diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

"Peristiwa pengungkapan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022," ungkapnya.

Hasil penggeledahan, kata dia kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Daniel menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut dibawa melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia, kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.

“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” kata Daniel.

ERUL