JAKARTA, CEKLISSATUMahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Stariyo, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Maka itu, MA tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, dengan panitera pengganti Bayuardi. Putusan itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Demikian dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. 

Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.