Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya (ketiga kiri) didampingi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang (ketiga kanan) dan Staf Khusus Bidang Perundingan Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan (keempat kanan), memperlihatkan barang bukti pakaian bekas ilegal saat akan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (20/9/2023). Polri memusnahkan barang bukti 1.978 bal pakaian bekas ilegal menggunakan mesin penghancur hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang dilakukan Polda Kalimantan Utara dan disimpan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara, dengan cara mengambil pakaian bekas dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui perairan Sungai Nyamuk (Kaltara). Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment