JAKARTA, CEKLISSATU – Warga pengguna transportasi udara diimbau untuk menjadwal ulang keberangkan ke Bali selama pelaksanaan KTT G20 pada 15-16 November 2022 mendatang. 

Hal ini karena adanya pembatasan penerbangan regular dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur sejumlah hal, yakni jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).

Baca Juga : Lawan Kelaparan Dunia, Prabowo Akan Bicara di Forum Keamanan Pangan Global pada KTT G20

"Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran. Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Operasional penerbangan diprioritaskan kepada penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan ketentuan regulasi. Namun, kebutuhan operasional penerbangan reguler juga tetap dijaga dalam jumlah terbatas.

Beberapa tamu negara dan delegasi KTT G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu, ditetapkan juga penerbangan menuju Bali hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK).

"Sebagai tuan rumah, tentunya harus dipastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar, serta meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung," pungkasnya.