CIANJUR,CEKLISSATU - Pasca DH oknum Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang ditahan Stareskrim Polres Cianjur atas dugaan kasus penganiayaan. Bupati Cianjur Herman Suherman menanggapi kasus kasus ini buat pelajaran untuk Kades lainnya agar tidak mengedepankan emosi yang berujung kekerasan.

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh, shock therapy untuk setiap kades. Tidak bisa seorang pimpinan itu ngajago,"ujarnya.

Herman mengatakan pemimpin itu harus baik kepada warganya menjadi contoh serta membawa manfaat. Masih kata Herman dirinya juga akan mencari solusi agar pelayanan di kantor Desa Sukajaya tetap berlangsung.

“Pemimpin sekarang itu harus tau kebutuhan warganya dan terjun ke masyarakat. Dan untuk berlangsungnya pemerintahan di kantor Desa Sukajaya nanti kita kaji dulu sesuai dengan aturan,”tutupnya


DH Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka. Sebelumnya DH sempat tidak hadir saat pemanggilan dari Unit Reskrim Polres Cianjur kasus dugaan penganiyaan.

O. Suhendar salah satu tim kuasa hukum tersangka mengatakan sejak kliennya ditahan usai dilakukan pemeriksaan diruang penyidik. Lanjut O.Suhendar pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan mengajukan surat ke Kapolri dan Presiden untuk permohonan tahanan luar.


"Sepertinya  setelah 1 x 24 jam  mulai malam ini Kades DH ditahan oleh penyidik.  Upaya hukum secepat kami akan mengajukan permohonan tahanan luar, mengadukan soal ini ke Kapolri dan Presiden," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) Satreskrim Polres Cianjur IPTU Dadang Warman menjelaskan, Jumat, 04 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DH pada tanggal 28 Oktober 2022 namun DH tidak hadir dikarenakan sakit. Dadang melajutkan pemeriksaan pada hari ini kepada DH merupakan lanjutan surat yang dilayangkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemanggilan kepada DH tanggal 24 Oktober sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan pemanggilan tanggal 28 Oktober namun DH tidak hadir karena sakit. Dan hari ini, Jumat (04/11/22) DH memenuhi panggilan dengan angenda pemeriksaan sebagai tersangka,”paparnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan DH dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“ Untuk perkara ini kasus dugaan penganiayaan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.


Sebelumnya diberitakan DH datang bersama adiknya usai terjadi keributan didepan bengkel milik F (32) di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, pada bulan Juli kemarin. F (32) yang ingin melerai keributan ternyata menjadi korban salah sasaran dan mendapat sejumlah hantaman di wajahnya. Aksi keributan inipun viral di media sosial.