JAKARTA,CEKLISSATU- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa skripsi tak lagi jadi syarat wajib Kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Nadiem mengatakan ketentuan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan 
dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Nadiem juga menyebutkan syarat kelulusan diserahkan kepada Ketua Program Studi (Kaprodi) di perguruan tinggi tersebut.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Lanjut dia menyampaikan, setiap Kaprodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara mereka mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Terlebih untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Sementara untuk mahasiswa magister atau magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Di mana Hal itu tertuang dalam Pasal 19.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.