JAKARTA, CEKLISSATU - Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons kritik dan masukan masyarakat terkait dengan penggunaan lampu rotator bagi kendaraan dinas Polri se-Indonesia.


Hal tersebut, adalah respon positif Kapolri atas kritik dan masukan dari budayawan Sujiwo Tejo yang merasa pengguna rotator pada kendaraan dinas Korps Bhayangkara membahayakan pengguna jalan lain.


“Kami menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sosok pemimpin teladan  yang berjiwa besar, sehingga mampu menerima masukan dan kritikan masyarakat. Bahkan bukan hanya saja mampu menerima kritik dan masukan masyarakat, tetapi juga beliau terjemahkan kritik dan masukan masyarakat tersebut dengan membuat aturan melalui Surat Telegram, sehingga dapat mengikat dan dapat dilaksanakan oleh seluruh personel Polri,” ungkap Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA kepada awak media pada 18 Januari 2024.

Baca Juga : INSPIRA Sebut Netralitas Polri di Bawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Amat Terjamin


Seperti diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan intruksi agar bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas polisi yang berwarna biru ditutup kaca film 20 persen. 
Adapun intruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan.


“Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator warna biru wajib, ulangi wajib untuk menutup lampu rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," demikian seperti dikutip dari surat telegram tersebut, Senin, 15 Januari 2024. 


Adapun perintah itu ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda se-Indonesia. Mereka diminta agar segera menindaklanjutinya. Dalam surat telegram dirinci bahwa rotator bisa dipakai dalam melaksanakan tugas patroli, pengamanan lokasi kecelakaan lalu lintas dan pengalihan arus lalin. 


Untuk melakukan pengawalan, anggota yang bertugas diperintahkan agar mematikan atau tak memakai lampu rotator bagian belakang.  Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh Dirlantas untuk melakukan pengawasan terhadap pengguna rotator.