JAKARTA, CEKLISSATU - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 22 September 2022.

"Benar (OTT Hakim Agung)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Ghufron menjelaskan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.

"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan," tutur Ghufron.

Hakim agung MA berinisial SD atau Sudrajat Dimyati dan sejumlah pihak itu dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap. Namun, belum diketahui secara pasti dugaan tindak pidana suap yang dilakukannya dan barang bukti yang disita tim satgas KPK.

Selain Sudrajat, penyidik KPK juga menangkap 10 hakim lainnya yaitu Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID 

Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.