BANDUNG, CEKLISSATU - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang putusan dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat 23 September 2022.

Ade Yasin dihadirkan secara daring dalam agenda sidang vonis. Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.

Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Herakartiningsih menanyakan kabar dan kesehatan Ade Yasin.

 "Sehat bu," tanya Herakartiningsih.

"Alhamdulillah sehat yang mulia," jawab Ade Yasin.

Saat mendengarkan putusannya, Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.

Pembacaan putusan dilakukan sekitar Pukul 10.00 WIB, hingga Pukul 11.40 WIB pembacaan putusan belum selesai. Pembacaan putusan diskors sementara dan dilanjutkan kembali sekitar Pukul 01.00 WIB.

"Diskors sampai Pukul 01.00 WIB, mengingat waktu sudah mendekati salat Jumat," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara sebelum sidang dimulai, puluhan warga yang terdiri dari sebagian kepala desa, buruh dan warga Kabupaten Bogor serentak melafalkan shalawat. Mereka hadir langsung untuk mengetahui secara langsung putusan vonis yang akan dibacakan oleh ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

Diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin sendiri didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.