BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Polres Bogor mengamankan satu pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial MHS. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1,3 kilogram sabu
"Kami amankan pengedar dengan barang bukti 1,3 kilogram. Harganya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar," ungkap Kapolres Bogor, Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor, Rabu 31 Agustus 2022.
Polisi pun kini tengah mendalami kasus tersebut. Terutama jaringan distribusi narkoba yang tidak menutup kemungkinan berasal dari jaringan internasional.
"Dari pengakuan tersangka MHS ini, dia mendapatkan barang dari Jakarta atau bandar lainnya. Ini masih kami dalami," jelas Iman.
Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
Menurutnya, pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan sistem cash on delivery atau COD dan sistem tempel. Dimana pembeli akan diberikan petunjuk lokasi penyimpanan sabu sesuai dengan tempat yang telah disepakati.
"Untuk 1 gramnya, sabu ini dijual dengan harga Rp1,3 juta. Ini diedarkan di wilayah Jabodetabek,"
ungkap Iman.
Atas perbuatannya itu, pelaku MHS disangkakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.
Comment