BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota kembali meringkus pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Bogor Kota, Kampung Sukawarna RT 01 RW 10, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan penangkapan pelaku inisial AM dari informasi masyarakat, sebab keberadaan pelaku sangat meresahkan.

"Selanjutnya tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal AM. Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB tim opsnal unit 1 mendatangi rumah pelaku di Kampung Sukawarna RT 01 RW 10, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, dan benar saja yang bersangkutan berada di rumah sedang tidur-tiduran di ruang tamu sambil main Handphone," ucapnya dalam keterangan pers yang diterima CeklisSatu.com pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Saat diintrogasi, lanjut Agus, pelaku mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 9 bungkus kecil, narkotika jenis sabu 3 bungkus plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip yang semuanya di simpan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur.

"Pelaku juga mengaku sudah menjual 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu kepada inisial D (DPO), sedangkan narkoba tersebut diakui AM di dapat dengan cara membeli dari pelaku inisial E (DPO)," ungkapnya.

Sementara, tersangka dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.