JAKARTA, CEKLISSATU - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, membuat program untuk memudahkan masyarakt yang ingin konversi motor konvensional menjadi motor listrik

Untuk mendaftarkan konversi motor listrik, masyarakat dapat mengakses www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga : Insentif Rp7 Juta Motor Listrik Untuk UMKM Berlaku 2 Tahun. Ini Syaratnya

Biaya yang perlu disiapkan untuk pengurusan BPKB, STNK, serta TNKB totalnya Rp160.000. Rinciannya yakni Rp100 ribu untuk pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik, serta Ro60 ribu yang dipakai untuk pencetakan pelat nomor dengan tanda khusus berwarna biru.

“Sementara untuk pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi, tidak dipungut biaya,” ujar Kepala Seksi Standarisasi STNK Korps Lalu Lintas Polri, AKBP Aldo S, seperti dikutip  dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat 7 April 2023.

Jenis sepeda motor yang bisa dikonversi adalah yang menggunakan mesin berbahan bakar, dengan kapasitas 100cc hingga 150cc. 

Masyarakat yang tertarik konversi menjadi motor listrik, dapat langsung mendaftar melalui platform digital yang sudah disediakan tersebut. 

Caranya, dengan mengisi data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk, serta jenis motor yang akan dikonversi. Kemudian, bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi akan menghubungi pemohon untuk mengecek legalitas kendaraan dan memastikan motor siap untuk dikonversi.

Setelah selesai dicek, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya. Total pembayaran konversi motor akan dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta. Aldo mengatakan, bahwa Polri akan membantu penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, dan TNKB.

“Polri akan melakukan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilakukan konversi, untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir,” tutupnya.