JAKARTA, CEKLISSATU - Insentif motor listrik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan sebesar Rp7 juta per unit.
"Bantuan ini hanya berlaku dua tahun, yaitu 2023 dan 2024 untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa, 21 Maret 2023.
Insentif akan diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi beberap persyaratan. Pelaku UMKM harus terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga : UMKM Terverivikasi Kemenperin Bakal Dapat Insentif Motor Listrik
Selain itu, pemohon insentif merupakan penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
"Sementara untuk insentif motor listrik konversi tidak ada batasan," tutup Sri Mulyani.
Comment