JAKARTA, CEKLISSATU - Para wajib pajak kini tak perlu lagi ribet untuk mengisi SPT atau Surat Pemberitahuan pajak di 2024 mendatang. 

Hal itu karena Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.

Dimana, dalam akun wajib pajak di sistem core tax terdapat layanan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, data-data wajib pajak telah dimasukkan oleh DJP, sehingga wajib pajak tak perlu lagi mengisi SPT.

Baca Juga : Pelemahan Ekonomi Membuat Penerimaan Pajak Melambat, Sri Mulyani: Kinerja Penerimaan Per Bulan Baik

“Wajib pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru,” kata Suryo saat konferensi pers APBN secara daring.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, PSIAP akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.

"Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di tiga Kanwil DJP. Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," kata Nufransa seperti dikutip dari laman Kemenkeu.