JAKARTA, CEKLISSATU – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meyebutkan, penghapusan kredit macet UMKM di bank Himbara sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Teten mengatakan, penghapusan kredit macet UMKM tahap pertama sebesar Rp500 juta sudah dihapus bukukan, namun belum dihapus tagih.

“Peraturan untuk penghapusan kredit macet UMKM sedang dikaji, dan lagi dipersiapkan PP dari Kemenkeu, dan kredit macet yang telah dihapus bukukan sudah di recover Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),” kata Teten kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

“Harusnya satu sampai 2 bulan sudah selesai," lanjut Teten.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM Maksimal Rp500 Juta, Perhatikan Syaratnya

Kredit macet UMKM untuk yang Rp500 juta di bank Himbara bernilai Rp22 triliun, yang jika telah dihapuskan, dinilai dapat mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM.

“Seperti diketahui pada kuartal IV tahun kemarin, ada perlambatan penyaluran kredit perbankan te”masuk UMKM. Saya kira penghapusan kredit macet ini salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut,” tutup Teten.