JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah siap untuk menghapuskan kredit macet UMKM di bank BUMN dengan jumlah maksimal Rp500 juta. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan mengenai rencana penghapusan kredit macet UMKM.

“Saya telah bertemu dengan presiden, dan beliau setuju untuk penghapusan kredit macet UMKM di perbankan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, seperti dikutip dari laman resmi KemenkopUKM, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga : Cegah Kerugian Negara, Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Teten mengatakan, penghapusan kredit macet yang disetujui pemerintah adalah Rp5 miliar, khususnya adah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tahap awal yang akan dihapus adalah maksimal Rp500 juta. 

“Tidak semua kredit macet UMKM yang dihapus, ada penilaian, seperti apa dan karena apa macetnya,” ujar  Teten. 

“Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," lanjutnya.

Pemerintah, lanjut Teten, segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," jelas Teten.

"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tegas Teten.

Ada beberapa syarat untuk UMKM mendapatkan penghapusan kredit macet, pertama memiliki piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)

2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015

3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)

4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)

5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku

6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya