JAKARTA, CEKLISSATU - Maskapai penerbangan Merpati Airlines resmi dibubarkan usai dinyatakan pailit. Pembubaran perusahaan BUMN ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ditutupnya Merpati Airlines tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Dikutip dari beleid tersebut, Kamis 23 Februari 2023, yang menjadi dasar pemerintah membubarkan Merpati adalah lantaran perusahaan BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna 'Merpati Nusantara' Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut.
Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines juga dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.
Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.
Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023.
Merpati Airlines masuk dalam daftar tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan pemerintah. Enam BUMN lainnya yang akan dibubarkan, yakni PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Comment