BOGOR, CEKLISSATU - Bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM dapat melakukan di pelayanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polresta Bogor Kota

SIM atau Surat Izin Mengemudi ini wajib dimiliki oleh siapapun yang mengendarai kendaraan di jalan raya.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Selasa 16 Januari 2024, berlokasi di halaman parkir Mitra 10 Sholeh Iskandar. 

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga : Cek Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliing untuk Wilayah Kota Bogor, Jumat 12 Januari 2024

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

“Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelahnitu pemohon dapat melakukan screening kesehatan, dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi,” tulis Polresta Bogor Kota.