JAKARTA, CEKLISSATU Polres Kuningan, Polda jawa Barta menetapkna 18 tersangka dalam kasus penganiayaan santri, yang menyebabkan korban tewas.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian mengatakan, pihaknya telah mengamankan 6 orang tersangka karena telah masuk kategori dewasa.

“Sedangkan yang 12 lainnya masih di bawah umur dan saat ini dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata dia seperti dikutip dari Humas Polri, Kamis 7 Desember 2023.

Willy menambahkan, bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, jadi pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara rinci terkait identitas korban maupun pelaku.

Kasus ini bermula pada Kamis 31 November 2023 lalu, dimana korban dituduh melakukan Tindakan pencurian.

Baca Juga : Jadi Bandar Narkotika, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Willy menyebut agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” cetusnya.

“Kasus ini akan diusut hingga tuntas mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.