JAKARTA, CEKLISSATU – Pada hari ini Rabu (3/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghadirkan saksi dan ahli ke dalam persidangan.

Sementara itu, jumlah saksi dan ahli yang akan dibawa KPU RI sebanyak tiga orang. Sedangkan Bawaslu RI sebanyak sembilan orang.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pemilu 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri

Hal tersebut terungkap ketika Ketua MK, Suhartoyo hendak menutup persidangan, pada Selasa (2/4/2024).

"Untuk KPU Pak Hasyim supaya daftar saksi dan disampaikan hari ini, karena jadwal Bapak untuk besok," ucap Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta. 

"Terima kasih majelis nanti akan kami sampaikan setelah sidang selesai, rencananya akan satu orang ahli dan dua orang saksi," jawab Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

“Kami mengajukan dua orang ahli dan tujuh saksi yang mulia," sambung Rahmat Bagja selaku ketua Bawaslu RI.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan Tujuh Ahli dan Sebelas Saksi

Mendengar kedua jawaban tersebut, Suhartoyo mengatakan sidang dalam agenda mendengarkan saksi dan ahli dari KPU RI dan Bawaslu RI akan dilangsungkan dalam hari yang sama. 

Keduanya akan digabung dan menyampaikan secara bergantian. "Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu, mohon segera disampaikan ke paniteraan," jelas Suhartoyo.

Diketahui, sidang sengketa hasil Pilpres sudah berjalan empat hari, sejak 27 Maret 2024 yang beragendakan mendengar permohonan pemohon. Hari kedua, 28 Maret mendengar jawaban termohon dan terkait. 

Selanjutnya di hari ketiga, 1 April mendengar saksi dan ahli pemohon satu dari Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin. 

Hari keempat, pada 2 April mendengar saksi dan ahli pemohon dua dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud.