JAKARTA, CEKLISSATU – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebutkan, sudah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan saksi.

Todung Mulya Lubis meminta kehadiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ia mengatakan, banyak hal yang berkaitan dengan kepolisian, seperti intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye, menjadi perhatian dalam sengketa ini.  

Berbagai tindakan aparat di lapangan selama masa Pemilu itu, tegasnya, ikut mewarnai kecurangan yang sistematis. Karena itu, tegas Todung, guna menyingkap kebenaran, MK perlu memanggil Kapolri.

Baca Juga : Jaro Ade Beri Penjelasan, Hakim Saldi Isra Sebut Desa Cileuksa Saat Persidangan MK

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK, bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ucap Todung Mulya Lubis. 

"Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," tegasnya.

Todung Mulya Lubis menilai, gugatan PHPU yang diajukan paslon nomor 01 dan 03, juga menyangkut dugaan ketidaknetralan aparat, khususnya pihak Kepolisian. 

"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," jelasnya.

Baca Juga : Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan Tujuh Ahli dan Sebelas Saksi

Menurutnya, ketidaknetralan aparat terlihat dari tindakan represif, aksi kriminalisasi, hingga intimidasi. Tindakan itu sangat nyata mencerminkan sikap ketidaknetralan, sama halnya seperti kebijakan Bansos.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian,” ucapnya. 

“Pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tuturnya.