JAKARTA, CEKLISSATU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024

Sidang lanjutan kali ini mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1," ungkap Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (1/4/2024).

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," tambah Suhartoyo.

Baca Juga : Sidang Perdana PHPU Pilpres Digelar Besok di MK, Agenda Pendahuluan Permohonan

"Betul yah Pak Heru?," tanya Suhartoyo. "Betul yang mulia," jawab Heru.

Sebelum memulai persidangan, ke-7 saksi dan sebelas saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. 

Hal tersebut agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.

"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," tuturnya.

Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh dua pemohon yakni kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.

Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.