BOGOR, CEKLISSATU - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban saat pergantian tahun baru di wilayah Kota Bogor.

Bismo juga menekankan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan mercon, selain berbahaya ada sanksi pidana dalam penggunaan petasan berdaya ledak tersebut.

"Petasan mercon ini sifatnya bahan peledak, siapapun yang menggunakan apalagi menjual itu melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucapnya pada Senin, 18 Desember 2023.

Selain mengimbau, Bismo menegaskan pihaknya akan melakukan operasi razia petasan di setiap titik-titik wilayah Kota Bogor, serta pengawasan penggunaan petasan di sejumlah lokasi seperti tempat wisata, kuliner, lalu lintas hingga gereja-gereja menjelang perayaan Natal 2023.

Baca Juga : Polisi Sita 6 Kilogram Ganja Siap Edar Untuk Perayaan Tahun Baru di Bogor

"Kami akan melakukan operasi petasan hingga minuman keras karena ini salah satu penyebab kerawanan kamtibmas, orang bisa terprovokasi akibat miras, termasuk petasan dapat menyinggung hingga terjadi tawuran dan lain sebagainya," ungkapnya.

Kendati demikian, terkait penggunaan kembang api Bismo mengaku bahwa hal itu diperbolehkan jika kembang api tidak ada ledakan serta memiliki izin.

"Petasan mercon itu kan mengeluarkan bunyi ledakan, berbeda dengan kembang api yang hanya mengeluarkan cahaya bukan ledakan. Kalau ada izin kembang api, itu tidak apa-apa sedangkan petasan mercon itu tidak boleh," tegasnya.

Larangan penggunaan petasan mercon terlebih menjual itu, Bismo menyebut bahwa berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali. 

"Semuanya berlaku, tanpa terkecuali untuk larangan penggunaan petasan ini. Kalau kembang api dan ada izinnya itu diperbolehkan. Yang pasti petasan yang mengeluarkan bunyi ledakan itu tidak diperbolehkan apapun bentuk dan jenisnya," katanya.