BOGOR, CEKLISSATU - Adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Penataan Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, disambut baik Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu. Menurutnya, ada dua hal kenapa perlu revisi RTRW, pertama karena perkembangan wilayah dari hari kehari sangat tinggi kebutuhan ruangnya. Kedua melakukan revisi penyesuaian peraturan perundang-undangan, ada UU cipta kerja revisi regulasi terbaru tentang penataan ruang.

"Informasi terakhir bahwa RTRW Provinsi Jawa Barat sudah selesai direvisi tentu bagi kabupaten/kota di Jawa Barat wajib segera menyesuaikan hasil revisi RTRW tersebut. Ada juga proyek nasional yang ada di Kabupaten Bogor seperti bendungan, jalan tol dan lainnya," ungkap Asmawa Tosepu, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan, sebagai salah satu daerah satelit ibukota saat ini DKI Jakarta, Kabupaten Bogor memiliki peranan fungsi strategis dalam kontek pembangunan Jabodetabek karena Kabupaten Bogor adalah salah satu penyangga ibu kota. 

Baca Juga : Viral di Medsos Seorang Pedagang Semangka Diduga Disiram Air Keras dan Dibacok

Terlebih saat ini dinamika perkembangan paradigma dalam konteks penataan ruang termasuk lainnya perlu dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Penataan Ruang dan Wilayah (RTRW)

"Mudah-mudahan kehadiran kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bogor lebih baik lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan bahwa dengan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan rencana revisi Perda RTRW bisa segera tuntas dan Kabupaten Bogor punya pedoman baru dalam rencana pembangunan daerah.

"Terkait revisi Perda RTRW, hari ini kami bahas masalah teknis dengan Kementerian ATR/BPN, dimana ada masukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya. 

Tahun 2023 silam, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, terdapat 410 dari 415 kabupaten, dan 93 kota juga telah memiliki RTRW serta sebagian sedang dalam proses peninjauan kembali serta revisi.

"Untuk RTRW Provinsi, pasca amanat integrasi dengan pengaturan substansi laut, terdapat enam provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW terintegrasi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Banten, dan Kalimantan Timur," ujar Hadi. 

Ia pun mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.

"Dalam rangka mewujudkan sinergitas (pusat dan daerah) tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang," tukas mantan Panglima TNI itu.