JAKARTA, CEKLISSATU – Eks pejabat Dirjen Pajak Kemnterian Keuangan, Rafael alun Trisambodo dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO).

Maka itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta memvonis rafael alun Trisambodo dengan 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa membacakan putusan, Senin (8/1/2024).

Baca Juga : Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo Ditunda hingga Pekan Depan, Berikut Ini Alasannya

Tidak hanya pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar

Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda Rafael untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," tutur Hakim Suparman.

Rafael Alun terbukti Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. 

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan. 

Rafael terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.