BOGOR, CEKLISSATU - Mucikari prostitusi online berinisial AH (19) diringkus polisi lantaran kedapatan menjajakan sebanyak tiga wanita untuk berhubungan seksual dengan tarif antara Rp250-600 ribu.

Dalam praktik prostitusi tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu dari setiap transaksi yang dilakukan. Adapun pelaku ditangkap di Space Hotel By Papaho, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu, 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa modus pelaku melakukan komunikasi dengan konsumen melalui aplikasi Mi Chat.

Baca Juga : Terindikasi Prostitusi Online, Petugas Amankan 8 Remaja dan Satu Orang Dibawah Umur

Usai disepakati tarifnya, masih kata Bismo, pelaku mengantarkan konsumen ke tempat yang sudah disediakan. 

"Jadi wanitanya sudah menunggu di hotel tersebut, pelaku kemudian mengantarkan konsumen ke tempat itu," ucapnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan perjara.