JAKARTA, CEKLISSATU - Polri merespon gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Hal itu buntut dari pemecatan yang diterimanya sebagai Kadiv Propam Polri usai terjerat kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan dari Mantan Kadiv Propam Polri Irjen itu. 

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," tutur Dedi, Kamis 29 Desember 2022.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022. Memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

"Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.